Pengertian Negara,Warga Negara Serta Hak dan Kewajibannya
PENGERTIAN NEGARA,WARGA NEGARA SERTA
HAK DAN KEWAJIBANNYA
NEGARA
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang
berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki
suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut,
dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki
rakyat, memiliki wilaya,dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan
syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Kata
"negara" dipakai beberapa ahli untuk merujuk pada negara
berdaulat. Tidak ada kesepakatan khusus mengenai
jumlah negara di dunia, karena ada beberapa negara yang masih
diperdebatkan kedaulatannya. Ada total 206 negara,
dengan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
13 lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan. Meskipun bukan negara berdaulat, Inggris, Skotlandia, Wales dan Irlandia
Utara (yang tergabung dalam Britania
Raya) adalah contoh entitas yang disepakati dan
dirujuk sebagai negaraa. Bekas negara lainnya seperti Bavaria (kini
bagian dari Jerman) dan Piedmont (kini
bagian dari Italia)
tidak akan dirujuk sebagai "negara" dalam kondisi normal, walaupun
mereka pernah menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri di masa lalu.
Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini
tentang negara.
a. Mac Iver (R.M. Mac Iver : 1926)
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak
lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan
kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial
mempertegak syarat- syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
b. Logeman (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan
kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
c. Hoge de Groot (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan
arti dan panggilan hukum kodrat.
d. George Jellinek (George Jellinek, Algemeine Staatsleh.re)
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manu- sia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
e. George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
f. Krannenburg (Krannemburg : 1951)
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena
kehen- dak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
g. Roger H. Soltau (Roger H. Soltau : 1961)
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
h. Aristoteles (Solly Lubis : 2007)
Asosiasi yang setinggi-tingginya dan yang
sempurna-sem- purnanya yang dapat dicapai oleh manusia untuk keperluan hidup
bersama.
i. Benedictus de Spinoza
Negara adalah susunan masyarakat yang integral
(kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat
(persatuan masyarakat organis).
j. Harold J. Laski (Harold J. Laski : 1947)
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan
karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung
daripada individu atau kelompok yang merupa- kan bagian dari masyarakat.
k. W.L.G. Lemaire (Kurmiaty : 2003)
Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia
teritorial yang diorganisasikan.
l. Max Weber (Max Weber : 1958)
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli peng-
gunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
m. Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati
suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan
tertinggi untuk menyelenggarakan kemak- muran rakyat sebesar-besarnya.
n. Thomas Hobbes (Deddy Ismatullah : 2007)
Negara adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak
beramai-ramai, masing-masing berjanji akan memakainya menjadi alat untuk
keamanan dan perlindungan bagi mereka.
o. J.J. Rousseau (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama
yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda
anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
p. Karl Marx
Negara adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (pe-
nguasa) untuk menindas kelas manusia lainnya.
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara diartikan sebagai orang-orang
yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah
warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan
dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti
peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga
negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki
kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Beberapa pengertian warga negara :
•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Kriteria Warga Negara sebagai berikut :
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.
Beberapa pengertian warga negara :
•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Kriteria Warga Negara sebagai berikut :
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Pelaksanaan hak warga negara dalam UUD
1945 dikaitkan langsung dengan kewajban karena memang mepunyai
keterkaitan.Karenanya perumusan hak dan kewajiban itu dicantumkan dalam satu
pasal seperti pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”.Dalam kaitan ini dapat diketengahkan masalah
hak-hak warga negara misalnya masalah pendidikan, kesejahteraan sosial dan
pertahanan.
Sebelum amandemen tidak ada Hak Asasi Manusia dalam UUD
1945. Hal ini disebabkan Hak Asasi Manusia tidak sesuai dengan paham negara
integralistik yang dianut UUD 1945. Paham negara integralistik yang diajarkan
oleh Spinoza, Adam Muller dan Hegel bukanlah untuk menjamin perseorangan atau
golongan, namun untuk menajamin masyarakat secara persatuan (Kaelan, H., NS.
2002: 39). Menurut Dr. A. S. S. Tambunan,SH kini kita menganut paham
individualisme dan liberalism seperti waktu UUDS 1950, terbukti dengan rumusan
pasal-pasal dalam Bab XA (Hak Asasi Manusia) beserta pasal-pasalnya itu
bertentangan Pembukaan UUD NKRI 1945.
UUD 1945 secara tegas menyatakan tentang:
1.
Hak, antra lain
melalui pasal 27(2) hak untuk mendapatkan pekerjaan. Pasal 30(1) hak ikut serta
dalam usahaa pembelaan negara dan pasal 31(1) hak mendapatkan pengajaran.
2.
Kewajiban, antara lain
melalui pasal 27(1) kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan dengan
tidak ada kecuali, serta pasal 30(1) kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.
3.
Kemerdekaan warga
negara, antara lain melalui pasal 27(1) yaitu persamaan di dalam hukum dan
pemerintahan, pasal 29(2) kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat menurut
agama dankepercayaannya, serta pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran.
Sedangkan Kewajiban Warga Negara Indonesia antara lain:
1.
Menjunjung hukum dan
pemeritahan-pasal 27 ayat (1)
2.
Ikut serta dalam
upaya pembelaan negara-pasal 27 ayat (3)
3.
Ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara-pasal 30 ayat (1)
4.
Mengikuti pendidikan
dasar-pasal 31 ayat (2)
Hak warga negara
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Setiap warga negara memiliki hak
yang sama satu sama lain tanpa terkecuali
Berikut ini adalah contoh Hak sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Maksudnya adalah Setiap warga negara derajatnya sama di mata
hukum, sekalipun fakir miskin dan anak terlantar juga dilindungi oleh negara
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata
hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara
kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku.
Kewajiban warga negara
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau
keharusan melaksanakannya.Kita sebagai masyarakat yang tinggal disuatu negara
mempunyai kewajiban sebagai warga negara. Berikut ini adalah kewajiban sebagai
warga negara:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan
serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan
musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi
yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan
dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh
terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan
untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang
lebih baik.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA ASING DI INDOESIA
Bagi warga negara asing yang mendapat izin tinggal juga
menerima hak dan kewajibanm selama berada di Indonesia:
1.
Kewajiban untuk
tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan.
2.
Hak untuk menerima
perlindungan atas diri dan hartanya.
3.
Tidak memiliki hak
untuk dipilih dan memilih.
4.
Tidak mempunyai jak
dan kewajiban untuk bela negara.
HAK DAN KEWAJIBAN BELA NEGARA
Upaya pembelaan negara adalah tekad, sikap, dan tindakan
warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi
oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa and bernegara Indonesia
serta keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945 (Basrei, 1992: 14). Untuk dapat
melaksanakan hak dan kewajiban membela Negara diperlukan pengetahuan tentang
bela negara dalam arti luas. Bela Negara dalam arti luas tidak hanya menyangkut
menghadapi bencana perang tetapi juga bencana lain. Untuk itu setiap
warganegara harus disiapkan dengan baik dan sekaligus perlunya penjelasan
secara meluas tentang hak dan kewajiban dalam upaya bela negara dan upaya
perthanan keamanan (pasal 27 dan pasal 30 ayat (1))
KONSTITUSI NKRI 1945
Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945
adalah salah satu hasil gerakan kontitusionalisme. Yaitu paham yang selalu
mengawasi dan meinjau kembali agar pmerintahan tetap pada jalan yang tetap dan
benar. Dalam sejarah negara kita UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali
agar ssuai dengan eranya.
Pada amandemen UUD 1945 tidak ada lagi Penjelasan tentang
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Padahal dengan membaca teksnya saja masih
sulit dimengerti tentang maksud dan makna pada saat UUD tersebut dibuat.
Pembukaan UUD dengan Batang Tubuh UUD hendaknya relevan. Dalam Batang Tubuh UUD
sebenarnya merupakan penjabaran dari pembukaan dengan melalui pasal-pasal.
Pasal-pasal akan sulit dimengerti oleh masyarakat oleh karena itu, sebaiknya
diikuti Penjelasan pada pasalpasalnya melalui bagian atau bab tersendiri.
Karena tidak ada penjelasa maka akan terlihat adanya ketidaksamaan dalam isi
UUD NKRI 1945.
Dalam UUD NKRI 1945 tersurat prinsip peyelenggaraan Negara:
1.
Ketuhana Yang Maha
Esa
2.
Prinsip persatuan dan
keragaman dalam Negara Kesatuan
3.
Cita Negara
Integralistik
4.
Negara Republik
5.
Sistem Pemerintahan
Presidensiil
6.
Paham Kedaulatan
Rakyat
7.
Demokrasi
Langsung/demokrasi perwakilan
8.
Cita Negara Hukum
9.
Pemisahan kekuasaan
dan prinsip check and balance
10.
Demokrasi Ekonomi
11.
Cita masyarakat
madani, yaitu masyarakat yang rukun, adil, dan beradab
Prinsip penyelenggaraan negara tersirat dalam Pembukaan UUD
1945 dan penjabarannya melalui pasal-pasal asli UUD maupun pasal-pasal hasil
amandemen.
REFERENSI
http://gabriellaaningtyas.wordpress.com/2013/05/13/hak-dan-kewajiban-warganegara/
!SEKIAN PENJELASAN DARI SAYA TERIMAKASIH!
Labels: Artikel
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home